Wednesday, April 10, 2013

Mengenal Asuransi Syariah


 MENGENAL ASURANSI SYARIAH

Mengapa Berasuransi Syariah?
            Definisi asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional (DPS) adalah usaha untuk melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko atau bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
           Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan atau anggota atau peserta menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang akan terjadi oleh sebagian anggota. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana atau kontribusi yang diterima atau dilimpahkan kepada perusahaan.
            Asuransi syariah disebut juga asuransi ta’awun yang artinya tolong-menolong atau saling membantu. Oleh karena itu asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami pesert. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Almaidah ayat 2 yang artinya : “Dan saling tolong menolonglah kanu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”

Mengapa Harus Asuransi Syariah ?
            Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat bukanlah merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan fuqaha. Karena tidak termasuk transakaksi yang dikenal oleh fiqih Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas tentang hukum asuransi tersebut.
           
Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
  1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan  mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
  2. Didalamnya terdapat riba atau subhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang member polis asuransi membayar sejumlah kecil dana atu premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan dating, namun bias saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang dan dengan adanya tambahan dari jumlah uang yang dibayarkan, maka hal ini jelas mengandung unsure riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.
  3. Transaksi ini bias mengantarkan kedua belah pihak pada peeermusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bias beujung pada peradilan
  4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa berkerja. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.


Melihat keempat hal diatas, dapat dikatakan dalam asuransi yang selama ini kita kenal , belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqih Islam. Asuransi syariah dengan prinsip ta’awunnya dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian yang jelas diawal dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul ( disebut juga dengan dana tabarru’) ajkan dikelola secara professional  oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya bencana atau musibah yang terjadi antara peserta asuransi. Melalui asuransi syariah,  kita dapat mempersiapkan diri secara finansialdengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip yang sesuai dengan fikih Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syariah.

Kesimpulan
Asuransi syariah adalah usaha untuk melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko atau bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Dengan menggunakan asuransi maka kehidupan kita pun lebih terjamin sehingga tidak adanya rasa was-was dan ketakutan dari hal-hal buruk yang akan terjadi pada masa yang akan datang.

Referensi :
·         Sumber majalah reinfokus april 2006
·         Hendrakholid.net
.



Tuesday, March 26, 2013

BERGUNA BAGI ORANG BANYAK

Pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara tidak selalu berwujud perbuatan yang besar. tidak jarang hal-hal kecil yang dilakukan, namun sangat berarti bagi orang banyak. perbuatan baik dan berguna yang mungkin dipandang kecil dan bisa dipandang sebagian orang, tetapi dilakukan atas dasar keikhlasan, jauh lebih berharga ketimbang perbuatan yang dilakukan karena "ada udang dibalik batu". Allah berfirman."janganlah kamu memberi (sesuatu) karena hendak memperoleh balasan yang lebih banyak (Q.S Al-Muddatsir:6).